Percepat Pengembangan Migas Laut Dalam, Pemerintah Siapkan Insentif
Adapun sembilan stimulus yang diajukan SKK Migas kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas, berupa penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.
Selain itu ada, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung, gas bisa dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity, fleksibilitas fiskal term, serta pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
"Saat ini juga sudah dibangun one door service policy. Jadi, sekarang begitu banyak aspek diusahakan agar investasi bisa berjalan dengan baik," ucap dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, gas bumi ditargetkan akan memberi kontribusi sebesar 22 persen pada bauran energi nasional pada 2025. Adapun realisasi gas nasional pada 2020 mencapai 19,36 persen.
Pemerintah terus mendorong usaha peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang saat ini tercatat sebesar 63,9 persen.
Editor: Jujuk Ernawati