Perdamaian Resmi Disahkan, Garuda Indonesia Siap Akselerasikan Pemulihan Kinerja
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat sejalan dengan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (27/6/2022). Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/6/2022).
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, disahkannya persetujuan rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda untuk terus bergerak adaptif dan agile dalam menjalankan langkah restrukturisasinya.
“Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur. Kami di Kementerian BUMN tentunya akan terus mengawal langkah transformasi kinerja yang saat ini terus dioptimalkan Manajemen Garuda, guna menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable," ujar Tiko, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi langkah fundamental Garuda Indonesia dalam menjalankan misi restrukturisasi guna menjadi entitas bisnis yang semakin sustain dan berdaya saing.