Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dihentikan Operasinya

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:32:00 WIB
Perhatian! Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dihentikan Operasinya
Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 mengatur sanksi dan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Kepmen ini mengatur sanksi dan denda bagi perusahaan batu bara yang tak menunaikan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.

Adapun sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pelarangan ekspor hingga yang terparah penghentian operasi. Hal ini diatur dalam diktum pertama dan kedua beleid tersebut.

Mengutip dokumen Kepmen, Selasa (25/1/2022), dalam diktum pertama disebutkan, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender
b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kemudian, untuk perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase DMO, diktum kedua poin (a) tercatat bahwa perusahaan akan dikenai ketentuan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

Hal ini dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu bara yang dijual tidak dapat diserap untuk kebutuhan dalam negeri.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut