Perkara SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Putra ketiga Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo resmi menggugat pemerintah. Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan menjadi pihak tergugat.
Gugatan tersebut diajukan setelah Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan hingga Bambang melunasi kewajiban utang kepada negara terkait SEA Games 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah akan taat pada hukum. Keputusan Menkeu menagih piutang, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Yustinus saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Yustinus menegaskan, Menkeu siap mencabut pencegahan ke luar negeri asalkan Bambang melunasi utang tersebut. Menurut dia, pemerintah tak asal menetapkan seseorang dicegah.