Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani
Advertisement . Scroll to see content

Perkara SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani

Jumat, 18 September 2020 - 09:02:00 WIB
Perkara SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani
Putra ketiga Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo (kiri) dan istrinya, Mayangsari (kanan). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," ucapnya.

Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SE Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut