Perpanjangan PPKM Level 4, Industri Ekspor Diizinkan Beroperasi Dengan Kapasitas Karyawan Hingga 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan industri dengan orientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan hingga 100 persen, selama masa PPKM Level 4.
Menurut dia, untuk bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan hingga 100 persen, industri ekspor dan penunjangnya harus membagi shift kerja karyawan, dimana kapasitas karyawan yang masuk pada satu shift maksimal 50 persen.
Dengan demikian, jika dilakukan pembagian dua shift kerja dalam sehari, maka karyawan di industri ekspor dan penunjangnya dapat bekerja hingga kapasitas 100 persen per hari.
“Untuk industri dengan orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan peraturan shift dimana untuk setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen, baik di fasilitas produksi maupun pabrik. Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari, maka kapasitas karyawan secara maksimal bisa mencapai 100 persen,” kata Menko Luhut, melalui konferensi pers virtual, Minggu (25//7/2021).
Dia menjelaskan, karyawan di fasilitas produksi dan juga pabrik pada sektor industri ekspor dan penunjangnya, harus didata agar tidak terjadi dobel shift, dan harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.