Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Buka hingga Pukul 17.00
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjangan PPKM Level 4, Industri Ekspor Diizinkan Beroperasi Dengan Kapasitas Karyawan Hingga 100 Persen

Senin, 26 Juli 2021 - 06:45:00 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4, Industri Ekspor Diizinkan Beroperasi Dengan Kapasitas Karyawan Hingga 100 Persen
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan industri dengan orientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan hingga 100 persen, selama masa PPKM Level 4

Menurut dia, untuk bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan hingga 100 persen, industri ekspor dan penunjangnya harus membagi shift kerja karyawan, dimana kapasitas karyawan yang masuk pada satu shift maksimal 50 persen. 

Dengan demikian, jika dilakukan pembagian dua shift kerja dalam sehari, maka karyawan di industri ekspor dan penunjangnya dapat bekerja hingga kapasitas 100 persen per hari. 

“Untuk industri dengan orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan peraturan shift dimana untuk setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen, baik di fasilitas produksi maupun pabrik. Sehingga, jika beroperasi dengan  dua shift dalam satu hari, maka kapasitas karyawan secara maksimal bisa mencapai 100 persen,” kata Menko Luhut, melalui konferensi pers virtual, Minggu (25//7/2021).

Dia menjelaskan, karyawan di fasilitas produksi dan juga pabrik pada sektor industri ekspor dan penunjangnya, harus didata agar tidak terjadi dobel shift, dan harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut