Perusahaan Alat Tulis Asal Jerman Staedtler Noris Buka Suara soal Kabar Tutup Produksi di RI
Bahkan, AUC melakukan kriminalisasi bisnis terhadap pihaknya dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap advokat perwakilan Staedtler Noris yang hadir dalam RUPS LB, yakni Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur PTSI.
Mulya mengatakan, meraka dilaporkan dengan tuduhan telah menggelar RUPS LB fiktif dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS LB palsu (Laporan Polisi).
"Bisnis itu tidak mengenal negara. Bisnis itu ideologinya profit. Kalau di negara x profit dia kesana. Kemudian, perlindungan, kalau di negara itu tidak memberikan perlindungan ya pindah," katanya.
Untuk diketahui, Staedtler memulai kegiatan usahanya di Indonesia pada awal 1909, hal ini berarti merek ini sudah eksis selama lebih dari 115 tahun di Indonesia.
Sejak pendirian pada tahun 1978, Staedtler Noris merupakan pemegang saham mayoritas di PTSI. Hingga saat ini, Staedtler Noris masih menjadi pemegang saham mayoritas di PTSI dengan kepemilikan 74,95 persen, sedangkan kepemilikan saham sisanya sebesar 25,05 persen dimiliki oleh PT Asaba Utama Corporatama.
Editor: Puti Aini Yasmin