Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa perusahaan batu bara yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bakal dikenakan penalti. Menurutnya, banyak produsen batu bara yang tidak memenuhi aturan tersebut dan menjadi permasalahan hingga saat ini.
“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” ujar Luhut di Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (12/1/2022) malam.
Luhut menegaskan bahwa aturan yang ada harus tetap dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.
“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” kata dia.