Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dikenakan Penalti
Kamis, 13 Januari 2022 - 08:59:00 WIB
Menurut Luhut,pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).
“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,“ ucapnya.
Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.
"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama