Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 9 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Tambang yang Pakai Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas

Jumat, 08 April 2022 - 11:16:00 WIB
Perusahaan Tambang yang Pakai Solar Subsidi Bakal Ditindak Tegas
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan menindak tegas perushaan tambang yang pakai solar subsidi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada oknum yang menyelewengkan penggunaan BBM subsidi. Ini dilakukan demi pengendalian penjualan BBM subsidi terutama solar.

"Kami akan mendisplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Dia menambahkan, Pertamina juga mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali. Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi.

Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan. Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Diharapkan kartu kendali ini mampu mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Langkah lain yang dilakukan, dengan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut. Bila terjadi penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan diberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut