Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shell Indonesia Bantah PHK Petugas SPBU Imbas Stok BBM Kosong
Advertisement . Scroll to see content

Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:35:00 WIB
Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

Meski pembayaran uang pesangon hingga THR masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan cair sebelum lebaran.

Yassierli menerangkan, setidaknya ada empat hak pekerja Sritex yang akan didapat usai PHK, yaitu upah, pesangon, THR, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta, dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Satgas turun memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," ucap Yassierli.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut