Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Petani Tembakau Protes soal Aturan Rokok di RPMK, Ungkap Ada Kejanggalan

Kamis, 12 September 2024 - 09:14:00 WIB
Petani Tembakau Protes soal Aturan Rokok di RPMK, Ungkap Ada Kejanggalan
ilustrasi petani tembakau protes aturan RPMK terkait rokok (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

 "Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tutur dia.

DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026. 

 "Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," kata Avus. 

Tak cuma itu, pihaknya menilai aturan seluruh bentuk produk tembakau dan rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Sebav, akan menguntungkan pihak tertentu. 

 "Ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7. Kami mencium aroma titipan pihak tertentu untuk tidak mengatur dan tidak mengendalikan Rokok Elektronik Padat yang merupakan produk padat impor," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut