Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Perusahaan Angkat Bicara
Dia pun memastikan kejadian tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan. Jemmy menjelaskan, pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan, sehingga untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut.
Diberitakan MNC Portal Indonesia sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate SMRA Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut pada 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.