PHK Ancam Karyawan Smelter Timah di Bangka Belitung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter atau pemurnian bijih timah di Bangka Belitung (Babel). Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan taksiran kerugian lingkungannya mencapai Rp271 triliun.
Terkait hal itu, Ketua Departemen Hukum Acara Universitas Indonesia, Junaedi Saibih menilai langkah yang dilakukan bisa mendatangkan gelombang PHK. Hal itu karena tidak ada produksi yang bisa dilakukan smelter.
“Ketika alat produksi atau tempat buat produksi disita, berarti kan dia ngga bisa gerak produksinya, kalau dia ngga bisa gerak produksi, terus dia punya manfaat ngga? Terus Kejaksaan bisa mengelola dan merawat itu nggak? Karena yang namanya orang menyita itu nggak cuma disita, tapi setelah itu dirawat biar nggak rusak,” katanya kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
“Itu kan ada biaya yang harus juga dikeluarkan oleh Kejaksaan. Jadi untuk melakukan penyitaan kan nggak cuma sikapnya keras saja diambil, tapi harus dipikirkan bagaimana pengelolaan dan pemeliharaannya,” tutur dia.
Dibanding melakukan penyitaan smelter yang berdampak pada masyarakat luas, Junaedi menyarankan agar memempertimbangkan berbagai aspek sebelum melakukan langkah hukum. Pasalnya, penyitaan smelter akan berdampak pada kehidupan masyarakat Bangka Belitung.