PHRI Tolak RUU Minuman Beralkohol: Ini Agak Seram
JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. Pasalnya, industri tersebut sudah diatur secara ketat.
Ketua PHRI Bidang Hubungan Antarlembaga, Bambang Britono mengatakan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang, Senin (16/11/2020).
Menurut Bambang, industri ini diatur secara ketat. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol harus ikut peraturan.
"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," katanya.
Bambang mempersoalkan rencana DPR yang kembali membahas RUU tersebut. "Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi dan mengonsumsi minol? Apalagi ini jadi trending, karena ini agak seram," kata Bambang
Dia menilai, masih banyak RUU yang lebih produktif yang perlu dipertimbangkan oleh DPR daripada RUU Larangan Minol.
"Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka, dan accessible," tuturnya.
Dia menandaskan bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat pandemi Covid-19.
"Kalau ada info kayak gini kan turis akan mengecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah