PLN EPI Targetkan Pasok 2,2 Juta Ton Biomassa untuk PLTU
Pemanfaatan biomassa untuk substitusi batu bara mendapat dukungan dari Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada PLTU. Regulasi ini merupakan payung hukum penggunaan biomassa.
Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Edi Wibowo menyampaikan, Indonesia perlu mengembangkan sumber bioenergi alternatif yang berkelanjutan dan tidak bersaing dengan produksi pangan.
”Yaitu memanfaatkan limbah atau sampah, seperti limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sampah organik perkotaan dan tanaman khusus energi. Kami berharap potensi biomassa di Indonesia dapat dikembangkan optimal,” kata Edi.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Nani Hendiarti menyebut co-firing dan pemanfaatan biomassa turut meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Ketersediaan biomassa yang cukup banyak, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber energi untuk program cofiring dan menciptakan lapangan pekerjaan," ucap Nani.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menekankan pentingnya transisi energi menuju penggunaan energi hijau.
“Optimalisasi pemanfaatan biomassa melalui program cofiring dapat menjadi strategi yang efektif dalam mengurangi ketergantungan pada batu bara dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan,” ujar Djoko.
Editor: Aditya Pratama