PLTU di Indonesia Hanya Bisa Beroperasi Hingga Tahun 2050, Cek Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Indonesia saat ini dapat beroperasi dengan memenuhi tiga syarat. Salah satunya adalah PLTU hanya dapat beroperasi hingga tahun 2050.
Hal itu, diatur dalam Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dengan keluarnya Perpres tersebut, pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan PLTU baru.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan bahwa keluarnya regulasi tersebut menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.
Meski begitu, dia memastikan kebijakan itu tidak akan mengganggu operasional PLTU yang sudah berjalan, begitu juga dengan kondisi perekonomian.
"Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita setop untuk pembangunan pembangkit baru, tetapi perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini," kata Dadan, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (24/9/2022).