PLTU di Indonesia Hanya Bisa Beroperasi Hingga Tahun 2050, Cek Syaratnya
Dia menjelaskan, pembangunan pembangkit listrik saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.
Dadan pun memastikan masyarakat tak perlu khawatir akan kekurangan pasokan listrik sesuai karena akan tetap dipenuhi oleh pembangkit listrik yanga da saat ini.
"Berdasarkan Perpres 112 tahun 2022 bahwa pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan," ujar Dadan.
Lebih lanjut, dia menuturkan pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.
Berikut 3 persyaratan bagi PLTU yang telah beroperasi:
1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.