Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024
Advertisement . Scroll to see content

PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM

Kamis, 01 April 2021 - 13:07:00 WIB
PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM
Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum belum terbit.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan TAM masih menunggu aturan diskon PPnBM tersebut. Akibat PMK belum keluar, dia belum bisa memaparkan harga jual setelah diskon.

"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021)

Senada, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (PM Yusak Billy mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut. 

"Kami belum dapat informasi dari Kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut