Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024
Advertisement . Scroll to see content

PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM

Kamis, 01 April 2021 - 13:07:00 WIB
PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM
Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Billy mengaku ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70 persen. Syarat tersebut mencakup Toyota Innova dan Fortuner. 

"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggu PMK resminya," ucapnya.

Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1501-2500 cc. Dalam kebijakan ini ada dua skema yang diberikan yaitu untuk kendaraan 4x2 dan 4x4. 

Pertama untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).  

Untuk kendaraan 4x4 diskon sebesar 25 persen dari 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 12,5 persen dari 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut