PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen
Hendra menerangkan, perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di enam zona penangkapan ikan terukur.
Menurutnya, luas saja tidak cukup, namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.
Dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menjelaskan, pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.
“Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan ijin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan ijin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama