PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi
 
                 
                Pelaku usaha juga harus mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah juga berhak mengenakan cukai terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 194 ayat 4.
Editor: Aditya Pratama