PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, data transaksi tersebut terkait tugas, pokok, dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
"Jadi, Rp349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," sambungnya.
Ivan menambahkan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK. Pertama, laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat, dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.
“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tuturnya.