PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aturan Perjalanan 17-23 Agustus?
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan mulai 17 hingga 23 Agustus 2021. Terkait perpanjangan kebijakan tersebut, aturan perjalanan tidak mengalami perubahan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati megatakan, aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah, menyusul kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, yaitu:
- SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian
- SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.