PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 22 November
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut akan dilakukan selama dua minggu hingga 22 November 2021.
"Oleh karena itu, perpanjangan PPKM luar Jawa Bali pada periode 9 November-22 November, diperpanjang dua minggu dengan kriteria level assessment ditambah dengan pencapaian vaksin. Capaian di bawah 50 persen dinaikkan satu level PPKM, sehingga ada 156 kabupaten/kota assessmentnya level 2 karena vaksinasi di bawah 50 persen sehingga dinaikkan ke level 3, sehingga ada 160 kabupaten/kota PPKM level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dari penetapan PPKM di Jawa dan luar Jawa, Airlangga mengatakan bahwa secara keseluruhan, WHO dalam Situation Report per tanggal 3 November lalu, menyatakan bahwa seluruh provinsi di Indonesia berada pada tingkat penularan COVID-19 di level 1, atau tingkat penularan yang rendah.
"Jika kita lihat laporan dari Nikkei, Indonesia berada dalam peringkat ke-41, naik dari peringkat 54 dan peringkat Indonesia sekarang tertinggi di ASEAN," kata dia.
Kemudian, untuk di luar Jawa dan Bali, status aktif per 7 November adalah 5.566 kasus atau 0,4 persen dari total kasus aktif. Angka ini turun 97,5 persen dari tingkat kasus aktif di luar Jawa dan Bali per 6 Agustus lalu.
"Konfirmasi harian sebanyak 159 kasus, dengan tren penurunan 99,5 persen dibandingkan tingkat pada 6 Agustus lalu, dan kasus aktif di luar Jawa Bali berkontribusi 51,42 persen dari total kasus nasional," ucapnya.