Prabowo Teken Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Beri Instruksi ke 7 Menteri
Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Disebutkan, pendanaan pelaksanaan inpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan inpres tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi inpres tersebut.
Editor: Rizky Agustian