Presiden Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Ketua Dewan SDA Nasional
Selanjutnya pada Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2022 disebutkan bahwa Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait. Dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri.
Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; Dua orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Pasal 7 ayat (1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Editor: Jeanny Aipassa