Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:03:00 WIB
Dia menjelaskan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah, namun agar masyarakat yang membeli produk merasa aman dan nyaman.
"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci. Karena itu, untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar produk yang diproduksi punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk merasa aman, dan nyaman," tuturnya.
Adapun sertifikasi halal untuk produk yang ada adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.
Editor: Jujuk Ernawati