Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Coffee Tonic Ramai di Kalangan Runner, Minuman Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:03:00 WIB
Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual
Produk makanan minuman tidak bersertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024 tak bisa dijual. (Foto : Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah, namun agar masyarakat yang membeli produk merasa aman dan nyaman.

"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci. Karena itu, untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar produk yang diproduksi punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk merasa aman, dan nyaman," tuturnya.

Adapun sertifikasi halal untuk produk yang ada adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut