Produk Makanan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Tak Bisa Dijual
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, semua produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Jika lewat tanggal itu belum memiliki sertifikat halal, maka produk tidak bisa dijual atau diperdagangkan.
Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kemenag H.A. Sukandar mengatakan, untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia, pemerintah telah menyusun peta jalan atau roadmap. Untuk tahap pertama, yang disasar produk makanan dan minuman hingga 2024, sehingga pada target seluruh produk makanan dan minuman harus sudah punya sertifikat halal pada tahun tersebut.
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar. Sampai 17 Oktober 2024, semua produk harus punya sertifikat halal," kata dia dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Karena itu, jika produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober, maka produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," ujar Sukandar.