Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK
JAKARTA, iNews.id - Inilah profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh OJK terhitung sejak 24 Juli 2025.
Pada periode 2024-2025, OJK telah mencabut izin usaha 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan dihentikannya operasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari BPR itu.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. BPR yang disebut juga Bank Cahaya telah berdiri sejak tahun 1989 dan telah mengalami beberapa pergantian kepemilikan.
Melansir laman Perbarindo, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa senantiasa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder.
Selain itu, sesuai dengan visi Bank Cahaya, Maju Bersama Membangun Kota Batu dan Sekitarnya, bank tersebut bertujuan ingin meningkatkan fungsi dan peranan bank dalam memperluas jaringan, meningkatkan daya saing serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kerjanya.
Adapun, komposisi pemegang saham terakhir Bank Cahaya mayoritas atau 76 persen dikuasai Tjutjuk Sunario, sementara sisanya atau 24 persen digenggam Galih Kusumawati.
Demikian profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.
Editor: Aditya Pratama