Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Profil Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, Ternyata Punya Segudang Jabatan di Kemendag dan BUMN

Selasa, 19 April 2022 - 17:13:00 WIB
Profil Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, Ternyata Punya Segudang Jabatan di Kemendag dan BUMN
Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Sebagai informasi, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut