Kemensetneg akan Buka Lelang Pemanfaatan Kawasan Hotel Sultan
Jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, kata Hamdan, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspons oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.
"Soal Sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan eks HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku