Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:10:00 WIB
PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053
Advertisement . Scroll to see content

Jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, kata Hamdan, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspons oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," ucap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal Sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan eks HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut