Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain pada Pelayanan Publik di Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Naik! Tukin Pegawai Kemnaker Tertinggi Tembus Rp33,2 Juta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:20:00 WIB
Resmi Naik! Tukin Pegawai Kemnaker Tertinggi Tembus Rp33,2 Juta
tukin Kemnaker resmi naik . (Foto: Ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser dari jabatannya atau pada 18 Oktober 2024. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.

"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," bunui aturan tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.

Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan tertinggi.

"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut