Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:40:00 WIB
Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberi beberapa kemudahan bagi pekerja

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambah dengan beberapa ketentuan yang memudahkan pekerja dalam melakukan klaim JHT.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu kemudahan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah ketentuan tentang proses klaim JHT tidak perlu menunggu hingga umur pensiun 56 tahun.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan melalui revisi tersebut ada beberapa kemudahan bagi para pekerja dalam proses pencairan dana JHT

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut