Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?
- Menyertakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.
"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," ujar Indah.
- Pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.
"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang direvisi, ketentuannya kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," kata Indah.
Editor: Jeanny Aipassa