Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontingen Indonesia Memukau di SEA Games 2025, Erick Thohir Soroti Prestasi Mengagumkan Para Atlet!
Advertisement . Scroll to see content

Revitalisasi Bandara Halim, Ini 5 Amanat Presiden Jokowi ke Erick Thohir

Senin, 31 Januari 2022 - 15:36:00 WIB
 Revitalisasi Bandara Halim, Ini 5 Amanat Presiden Jokowi ke Erick Thohir
Bandara Halim Perdanakusuma. (Foto: dok MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 5 amanat bagi Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait dengan revitalisasi Bandar Udara Halim Perdanakusuma (Bandara Halim). 

Amanat tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 (Perpres No.9/2022) terkait revitalisasi Bandara Halim. Adapun amanat atau tugas yang diberikan Jokowi kepada Erick Thohir adalah sebagai berikut:

1. Pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh BUMN. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tiga perusahaan negara sebagai kontraktor atau pelaksanaan proyek tersebut. Adapun ketiga BUMN terdiri atas PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. 

2. Mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi

3. Memerintahkan PT Angkasa Pura II untuk mendukung pekerjaan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan sementara operasional penerbangan sipil, kegiatan niaga, general aviation, dan sekolah
sipil ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe dan/atau Bandar Udara Budiarto Curug

4. Memfasilitasi dan mendukung kegiatan pelayanan kegiatan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan operasi dan latihan TNI Angkatan Udara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut