Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah
Advertisement . Scroll to see content

RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!

Jumat, 27 September 2024 - 07:16:00 WIB
RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!
ilustrasi ekspor pasir laut (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

BANTEN, iNews.id - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak memperbolehkannya. Lantas, apakah hal ini akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia?

Merespons hal itu, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengaku masih mengkaji target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut. Ia menjelaskan ekspor pasir laut baru diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami nggak berani ngomong," kata Wawan dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, ia mengungkap potensi PNBP dari ekspor pasir laut dengan melakukan hitungan kasar. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan.

Ini harga ekspor pasir laut sesuai ketentuan. Klik halaman selanjutnya>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut