RI Tawarkan Proyek Hilirisasi Batu Bara ke China, Mau Buat Apa Saja?
Guna mendukung percepatan pengembangan program tersebut, selain menyediakan tiga insentif, pemerintah juga mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), badan usaha harus menyampaikan rencana pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.
"Saat ini sudah ada 6 IUPK yang telah merencanakan pengembangan Batubara menjadi gas, pupuk dan kokas. Status saat ini sedang melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan dan semoga pada tahun 2030 sudah bisa commissioning," kata dia.
Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton dimana sebesar 70 persen dari total sumber daya merupakan batubara kualitas rendah dan 30 persen sisanya adalah batubara kualitas tinggi dan medium.
Sebagian besar sumber daya dan Cadangan tersebar di Kalimatan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Jambi. Sisanya tersebar di Jambi, Riau, Kalimatan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, Jawa bagian barat.
Editor: Puti Aini Yasmin