Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:00:00 WIB
Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini
ilustrasi rokok ilegal merajalela di Indonesia (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2025. Hal itu dinilai Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mendorong rokok ilegal semakin merajalela.

Merujuk hasil kajian resmi Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok. 

Henry mensinyalir jumlah rokok ilegal yang beredar jauh lebih banyak dibanding angka tersebut. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar, apabila acuannya adalah pendapatan cukai.

"Kebijakan menaikkan CHT tiap tahun, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah!" ujar Henry Najoan dikutip, Kamis (20/6/2024).

Henry mengakui, kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja lndustri Hasil Tembakau (lHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2020, volume produksi sebesar 291,70 miliar batang.

Sempat naik di tahun 2021 dengan 334,84 miliar batang, namun kembali turun berturut-turut di 2022 sebesar 323,88 miliar batang dan 2023 sebesar 318,14 miliar batang. Volume produksi tersebut tak dapat menjangkau level pra-pandemi 2019, yakni 355,90 miliar batang. 

"Sejak tahun 2020 sampai tahun 2023, produksi pabrik golongan I telah turun sebanyak 101,51 miliar batang dan secara total produksi telah turun 38,35 miliar batang. Terindikasi konsumsi produk pabrik golongan I yang legal telah tersisa 62,8 persen dibanding konsumsi tahun 2019," ucap dia.

Sementara itu, realisasi penerimaan cukai pada 2021 mencapai Rp188,8 triliun, tahun 2022 naik menjadi Rp218,62 triliun dan 2O23 turun menjadi Rp213,49 triliun dengan revisi target penerimaan cukai 2023 yang dikoreksi melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023.

Berdasarkan penjabaran tersebut, atas turunnya produksi hasil tembakau dan melambatnya kinerja penerimaan CHT, GAPPRI mendorong pemerintah perlunya melakukan mitigasi. GAPPRI merekomendasikan kepada Sri Mulyani untuk mempertimbangkan 4 poin krusial.

Pertama, tidak menaikkan tarif CHT di  2025, mengingat IHT akan terbebani akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 10,7 persen sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 631/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Kedua, di 2026 GAPPRI berharap dalam perumusan kenaikan tarif CHT dapat mempertimbangkan angka inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif.

Ketiga, GAPPRI juga mengingatkan agar tidak dilakukan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif dan golongan untuk menjaga kinerja IHT dalam rangka tetap mendorong optimalisasi penerimaan cukai dan pajak. 

"GAPPRI juga menolak arah kebijakan cukai yang mendekatkan disparitas tarif antarlayer," ucap Henry.

Keempat, mendorong operasi gempur rokok ilegal agar terus dilakukan secara konsisten dan terukur. 

Henry memandang, saat ini dampak meningkatnya tarif cukai rokok yang terlalu tinggi, pasar rokok sudah leluasa beredar rokok ilegal dan strukturnya semakin kuat. Maraknya rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan rokok legal yang terkonfirmasi melalui turunnya pemesanan pita cukai. 

"GAPPRI mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar terus menerus meningkatkan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary sehingga rokok ilegal bisa ditekan dan dihilangkan," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut