MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK menegaskan polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil merujuk UU Polri.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pleno terbuka untuk perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Gugatan itu dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha selaku pemohon II.
Mereka mempersoalkan konstitusionalitas frasa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Amar putusan. Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon 2 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon 1 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Menurut dia, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus tetap tunduk pada UU Polri sebagai hukum yang bersifat khusus atau lex specialis derogat legi generali.
"Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 2/2002," katanya.