Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

RUU Minuman Beralkohol, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi

Jumat, 13 November 2020 - 12:50:00 WIB
RUU Minuman Beralkohol, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Adhi S Lukman. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam draf RUU Larangan minuman beralkohol yang beredar menyebutkan dalam pasal 1,minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 minuman beralkohol yang dilarang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan;

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut