RUU Minuman Beralkohol, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi
Dalam draf RUU Larangan minuman beralkohol yang beredar menyebutkan dalam pasal 1,minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.
Ada beberapa jenis minuman beralkohol yang dilarang:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 minuman beralkohol yang dilarang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan;
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan
Editor: Rahmat Fiansyah