RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Bakal Jadi Mata Uang Baru
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan di era big data saat ini, data pribadi bakal menjadi mata uang baru (new currency), sehingga perlu diatur, dijaga, dan dikendalikan penggunaannya.
"Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka kita memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan, rakyat, bangsa dan negara," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/7/2022).
Seperti diketahui, DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang ditargetkan akan selesai menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimis semua pasal akan dibahas tuntas di Juli 2022.
Heru menjelaskan, perlindungan maksimal perlu diutamakan karena dalam beberapa waktu lalu ada kasus kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi, maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.
“Secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP,” ujar Heru.