Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi
Advertisement . Scroll to see content

RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Bakal Jadi Mata Uang Baru

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:13:00 WIB
RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Bakal Jadi Mata Uang Baru
Data pribadi dapat menjadi mata uang baru (new currency) di era big data saat ini. (Foto/Ilustrasi: dok INews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, apabila dibaca dari draft RUU PDP, kiblatnya mengarah pada GDPR (general data protection regulation). Secara umum, GDPR sudah cukup bagus, namun perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas. 

"Sebab, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar,” tutur Heru.

Sebagai informasi, berdasar data We are Social di 2022 ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut