Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sidak Pakaian Impor Ilegal di Cikarang, Ultimatum Importir Thrifting
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Kamis, 06 April 2023 - 18:48:00 WIB
Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Sanksi bagi importir pakaian bekas, pidana penjara hingga denda miliaran rupiah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Sanksi yang diberikan pun beragam.

Aturan pertama yang bisa menjerat importir pakaian bekas adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 UU perdagangan disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 111 UU.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).

Di samping itu, penjualan barang bekas juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya hampir sama dengan UU Perdagangan, yakni pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara aturan ketiga, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut