Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Sidak Pakaian Impor Ilegal di Cikarang, Ultimatum Importir Thrifting
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

Kamis, 06 April 2023 - 18:48:00 WIB
Sanksi bagi Importir Pakaian Bekas, Pidana Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Sanksi bagi importir pakaian bekas, pidana penjara hingga denda miliaran rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sanksi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Dia menuturkan, kemendag juga sedang menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut