Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amran Minta Harga Pangan Tak Dijual Mahal jelang Nataru: Kalau Melanggar Satgas Tindak!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal dalam Sebulan, Paling Banyak Pinjol!

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:50:00 WIB
Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal dalam Sebulan, Paling Banyak Pinjol!
ilustrasi 824 entitas ilegal diblokir, paling banyak dari pinjol
Advertisement . Scroll to see content

Di samping itu, Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran,” ucap Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut