Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Februari-Maret 2024

Kamis, 18 April 2024 - 13:39:00 WIB
Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Februari-Maret 2024
Satgas Pasti memblokir total 585 entitas pinjol, pinpri, penawaran investasi ilegal, hingga perdagangan aset kripto tanpa izin. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada awal 2024, Satgas Pasti  menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). 

Dia menyampaikan, satgas telah mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Kominfo. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

“Satgas juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut