Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:17:00 WIB
Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Segini gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden yang baru dilantik pada hari ini. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh utusan khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Terdapat sejumlah tokoh publik di antaranya Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Pelantikan utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode 2024-2029. 

Gaji Utusan Khusus Presiden

Adapun Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah. Pasalnya, jabatan mereka setingkat menteri. 

Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, tunjangan yang akan diterima utusan khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut