Selundupkan Ribuan Benih Lobster di Koper, Penumpang Pesawat ke Singapura Ditangkap
DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut. DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.
Ditjen Imigrasi Ungkap Penyelundupan Manusia ke AS, Pelaku Palsukan Cap Keimigrasian
Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga DP dan koper bawaannya diamankan. Kemudian DP dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS.
Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir. Benih bening lovster tersebut diperkirakan senilai Rp5,3 miliar
"DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta," ungkap Gatot.
Dia menjelaskan, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.