Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Mal Elite di Malaysia Kebanjiran
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bagaimana dengan Penderita Komorbid?

Senin, 09 Agustus 2021 - 16:06:00 WIB
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bagaimana dengan Penderita Komorbid?
Sertifikat vaksin akan menjadi syarat masuk mal, bagaimana dengan pengunjung yang menderita komorbid?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sertifikat vaksin akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi fasilitas umum, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal. Namun, bagimanan dengan masyarakat yang tidak divaksin karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid?

Menjawab hal tersebut, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa mengatakan, mal boleh memberikan izin masuk. Namun dengan catatan, pengunjung tersebut menyertakan surat keterangan dokter.

“Apabila pengunjung tersebut tidak divaksin karena komorbid, maka harus membawa surat dokter. Dengan menunjukkan surat dokter tersebut diperbolehkan masuk,” kata dia secara virtual, Senin (9/8/2021).

Selain itu, ada cara lain karena kini mal memberikan pelayanan untuk memudahkan pelanggan tanpa harus masuk ke dalam mal. Pelanggan cukup memesan melalui WhatsApp dari lobby mal, sudah bisa membeli barang yang dibutuhkan. Setelah melakukan pemesanan via WhatsApp, petugas akan menghampiri pembeli dan langsung melakukan pembayaran di tempat.

“Sekarang ini ada satu pelayanan yang belum diketahui masyarakat, yaitu berbelanja lewat WhatsApp saja ke tokonya. Misalnya, saya mau beli barang dengan merek A, warna B. Karyawan kami akan semangat akan mencarikan barangnya, kemudian membawa barangnya serta mesin EDC sebagai alat pembayaran di tempat,” tutur Handaka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut